Pria di Semarang yang Pukul Perawat Akhirnya Ditangkap

Pria yang dilaporkan perawat karena marah dan memukul saat diingatkan untuk menggunakan masker ditangkap Polrestabes Semarang.

Pria bernama Budi Cahyono (40) itu diamankan Sabtu (11/4), di rumahnya Jalan Penjaringan, Semarang.


Di Mapolrestabes Semarang, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam salah satu sekolah dasar swasta di Semarang itu, mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya. Mungkin bingung saya lihat kondisi anak saya panas dan batuk. Saya disuruh pulang bawa masker, tapi saya minta rujukan permohonan agar anak diperiksa. Saya minta maaf. Saya menyesal,” ungkapnya, Minggu (12/4).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin, menjelaskan penangkapan ini sebagai upaya cepat dari laporan yang dilakukan Hidayatul Munawaroh (30), (9/4) lalu.

“Kami tindak lanjut dengan upaya cepat. Terduga pelaku penganiayaan atas nama BC berhasil diamankan.

Untuk persangkaan pada terduga pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 KUHP,” kata Asep.

Saat diperiksa, kepada polisi pelaku mengaku emosi saat diingatkan harus memakai masker.

Padahal saat ini diwajibkan memakai masker demi mencegah penyebaran COVID-19 atau Corona.

“Berdasarkan keterangan sementara saksi, jadi untuk pelaku emosi pada saat diperingatkan perawat untuk menggunakan masker karena kondisi sekarang antisipasi COVID, kita diwajibkan pakai masker saat beraktivitas,” jelasnya.

Asep mengatakan, akibat peristiwa itu korban Hidayatul Munawaroh (30) sudah periksa ke dokter karena sempat pusing pasca-kejadian.

Patut diketahui, peristiwa ini terungkap dalam sebuah rekaman CCTV viral di media sosial menunjukkan seorang pria memarahi dan memukul wanita yang merupakan perawat klinik.

Video rekaman ini diunggah salah satunya oleh akun @lambe_turah.

Sumber: islamidia.com

Belum ada Komentar untuk "Pria di Semarang yang Pukul Perawat Akhirnya Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel