Jika Istri Ikut Mencari Nafkah, Suami Sering Lupa Akan Kewajibannya
Istri tidaklah memiliki tanggung jawab mencari nafkah, melainkan suamilah yang mengemban penuh kewajiban tersebut (mencari nafkah) untuk keluarga.
Apabila suami lalai dengan sengaja, maka beberapa ulama menggolongkan kelalaiannya termasuk dalam dosa besar.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf …” (QS. al-Baqarah: 233)
“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR.Muslim)
Akan tetapi, fakta di lapangan tak sedikit istri yang di samping menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga, juga ikut berkontribusi menjadi asisten suami sebagai pencari nafkah.
Di luar tugasnya mengurus rumah, yaitu dengan mencari pendapatan tambahan untuk mencukupi kebutuhan suami dan anak-anaknya. Misalnya; membuka warung nasi, pedagang kelontong, menerima pesanan kue, jualan online, dan sebagainya.
Dalam Islam, hukum istri yang bekerja tidaklah wajib, jika itu dilakukan istri pun juga tidaklah dilarang, dalam artian diperbolehkan asalkan memenuhi adab-adab yang Islami.
Namun, kerap kali ketika istri ikut berperan mencari nafkah, dan apalagi jika usaha yang dilakukan istri terlihat lancar dan menghasilkan, suami justru menjadi lengah, leha-leha, berpangku tangan, lupa pada kewajiban utama sebagai kepala rumah tangga yakni menafkahi keluarga.
Belum ada Komentar untuk "Jika Istri Ikut Mencari Nafkah, Suami Sering Lupa Akan Kewajibannya"
Posting Komentar